SUMUTKINI.ID,SIBOLGA-Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) dinihari, hingga menyebabkan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban mengatakan, petugas berhasil menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga kami tangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Dr FL Tobing Sibolga. Namun akhirnya meninggal dunia pada Hari Sabtu (1/11/2025), pukul 05.55 WIB.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam dan tas hitam.
Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang korban, sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Sibolga menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap. Langkah lanjutan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas AKP Rustam.


















