SUMUTKINI.ID,BINJAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran 493 pil ekstasi. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap dua pelaku yakni AS (32) dan BS (45).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (25/10/2025). Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi adanya bandar narkoba yang bersedia untuk mengantarkan pesanan ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, AKP Ismail Pane langsung memerintahkan KBO Ipda Jun Fredy Sembiring untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang terduga pelaku yang masing-masing sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Kemudian salah satu terduga berucap ‘ada order barang bos’.Saat itu juga dijawab langsung oleh petugas ‘ada barangnya’, saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut,” kata AKP Ismail dalam keterangannya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Binjai.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima bungkus plastik berisi 493 butir pil ekstasi, ponsel dan dua motor yang dipakai pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati.

















