Polres Asahan Tangkap Pria yang Perkosa Bocah 11 Tahun

  • Bagikan
ilustrasi. (int)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,ASAHAN-Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Asahan berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial AM (27) diamankan petugas dari Polres Asahan, Sabtu 27 September 2025, siang.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban berinisial I (36). Kepada polisi, I menerangkan bahwa anaknya telah menjadi korban kejahatan pelaku.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Revi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin, 29 September 2025.

AKBP Revi menambahkan, pelaku nekat berbuat jahat kepada korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok.

“Pelaku menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.

Selanjutnya, Polres Asahan melakukan sejumlah langkah di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *