SUMUTKINI.ID,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution angkat bicara mengenai polemik penghentian kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, beberapa hari lalu.
Bobby menerangkan, Pemprov Sumut tidak melakukan razia. Melainkan, sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Menurut Bobby, aturan ini bukan hal baru dan sudah dijalankan di beberapa provinsi lain.
“Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” ujar Bobby kepada wartawan di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby menjelaskan, inti kebijakan ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB. Bukan plat luar daerah. Dia juga mengatakan, tujuan dari kebijakan ini agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan bisa dipakai kembali untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak.
“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.
Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.
Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.
“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.
Ia menambahkan, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri.
“Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan,” pungkasnya.


















