SUMUTKINI.ID,MEDAN-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penjualan seorang bayi yang berusia tiga hari dari sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon menuturkan, penggeebekan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati delapan orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli bayi.
“Seluruhnya langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki,” ungkap AKBP Siti kepada wartawan.
Selain menyelamatkan bayi mungil berusia tiga hari itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan detail kronologi kasus karena penyidikan masih berjalan.
“Korban adalah bayi berusia tiga hari. Saat ini sedang kami lindungi, sementara penyidik terus mendalami jaringan perdagangan manusia ini,” tambahnya.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Mako Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


















