SUMUTKINI.ID,MEDAN-Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap aksi kejahatan scammer terhadap Ayah dari Artis Raline Shah yang juga Konsul Jenderal Kehormatan dari Konsulat Turki di Medan, Rahmat Shah. Pada pengungkapan yang dilakukan Jumat (10/10/2025), polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, dari empat pelaku, dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Klas I Medan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/10/2025), polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan.
“Kedua tersangka yang berada di Lapas yakni Muhammad Syarippudin Lubis (25) dan Rizal (24) yang semuanya dalam perkaran narkotika. Lalu dua tersangka lain yakni Indri Permadani (20) dan Tika Handayani (30),” kata Kombes Doni, Rabu (15/10/2025) di Mapolda Sumut..
Kombes Doni Satria Sembiring menyebut, kejahata itu pertama diketahui saat petugas menerima laporan dari pihak Rahmat Shah. Polisi langsung melakukan penyidikan hingga meringkus empat tersangka tersebut.
“Kasus ini, kejahatan scammer dengan memanipulasi data dilakukan Muhammad Syarippudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban bapak Rahmat Shah,” sebutnya.
Kombes Doni mengatakan tersangka Syarippudin berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dengan foto profil anaknya. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp254 juta melalui empat tahapan.
“Modus pelaku dengan cara meminta uang kepada pelapor untuk membeli emas. Kemudian korban menyuruh Eka Suryandi untuk mentransfer. Pelaku meminta uang kembali dengan total kerugian korban Rahmat Shah mencapai Rp 254 Juta,” katanya.
Saat melakukan kejahatannya, pelaku Syarippudin melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact.
“Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah,” kata Doni.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno membenarkan dua tersangka merupakan warga binaan Rutan Kelas I Medan. Namun, pihaknya berkomitmen dalam menindak adanya indikasi tindakan yang dilakukan di dalam Lapas.
“Inilah bentuk dukungan kami, bahwa jangan sampai ada lagi kejahatan–kejahatan yang menimbulkan korban yang dilakukan segelintir warga binaan kami. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 tentang Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004. Tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 378 KUHP terkait rangkaian pengakuan bohong.

















