PEMUDA-SU Datangi Kejatisu, Aroma Busuk Dugaan Korupsi Kejari Padangsidimpuan Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

Medan – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (PEMUDA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (6/2). Aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan potensi konflik kepentingan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam aksinya, massa PEMUDA-SU menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah fiktif Puskesmas Joring Natobang dan kawasan perumahan di Kota Padangsidimpuan. Dugaan tersebut disebut menyeret sejumlah nama pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, serta konsultan KUPP Dedy Arifin Nazir dan rekan-rekannya.

Koordinator aksi PEMUDA-SU, Fahurrozi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum atas pengaduan yang telah disampaikan oleh LSM Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LMPAKN-RI). Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran dalam proses penegakan hukum.

“Kami melihat belum adanya kejelasan tindak lanjut atas pengaduan dugaan korupsi yang sudah disampaikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ada apa dengan penegakan hukum di Kejari Padangsidimpuan,” ujar Fahurrozi dalam orasinya.

Selain itu, PEMUDA-SU juga menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021–2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, PEMUDA-SU menemukan adanya nama KJPP Dedy Arifin Nazir dan rekan yang tercatat sebagai pembanding atau second opinion (SO) dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Menurut Fahurrozi, hal tersebut patut didalami karena diduga berkaitan dengan laporan pengaduan LMPAKN-RI dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika pihak yang memiliki keterkaitan dengan laporan justru muncul dalam proses perkara sebagai pembanding atau pemberi penilaian, maka ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan hukum,” tegas Fahurrozi.

Melalui aksi ini, PEMUDA-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan memberikan atensi khusus terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Fahurrozi menegaskan bahwa Kejatisu memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Kami tidak ingin institusi kejaksaan tercoreng oleh dugaan-dugaan ini. Justru kami berharap Kejatisu hadir memberikan kepastian hukum dan membersihkan jika memang ada oknum yang bermain,” pungkasnya.Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.

PEMUDA-SU menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *