sumutkini.id Medan – Kanwil DJP Sumut I berkomitmen mewujudkan Zona integritas Wilayah Birokrasi dan bersih Melayani (ZIWBBM) dan gerakan Anti Korupsi Whistle Blowing System (WBS).
Demikian salah satu butir pernyataan yang disampaikan oleh Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra saat Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 di Medan Senin (25/8).
“Kami dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I mempunyai komitmen untuk mewujudkan Zona Integitas Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani sebagai bagian dari Gerakan Antikorupsi Whistle Blowing System”, ujar Arridel Mindra.
Gelaran kegiatan yang bertajuk Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 ini diadakan oleh Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II bertempat di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I Medan.
Pada kesempatan yang sama Arridel Mindra juga menjelaskan terkait capaian-capaian yang diraih oleh Kanwil DJP Sumut I dalam penegakan hukum pajak khususnya di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.
Arridel Mindra juga turut menjelaskan isu-isu terbaru yang muncul di tengah masyarakat menyangkut kebijakan pengenaan pajak dan penggunaan Coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak terutama dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi mulai tahun 2026.
Sementara itu, Kakanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan dalam kegiatan yang sama melalui paparannya menjelaskan tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
“Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.” ujar Anton.
Menurut Anton, piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Kegiatan ini turut dihadiri antara lain, Indra Efendi Rangkuti selaku pengurus DPP Pertapsi, Ketua Korwil Pertapsi Sumut I Faisal Eriza, Pengurus AKP2I Sumut, Perwakilan IKPI Sumut, Perwakilan Perguruan Tinggi, Perwakilan Organisasi Keagamaan, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Kepolisian, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Sumatera Utara tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Wajib Pajak lainnya.
Acara yang berlangsung meriah ini diisi dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani. Pada sesi diskusi, salah seorang dari Pengurus DPP Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Indra Efendi Rangkuti turut menyampaikan komitmen Tax Centre yang dikelola Perguruan Tinggi di wilayah Sumatera Utara untuk mendukung Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II dalam pelaksanaan isi dari Piagam Pajak.
Selain itu Indra Efendi Rangkuti juga memberi saran agar di wilayah kerja KPP Pratama Binjai dan Lubuk Pakam dibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengingat luasnya wilayah kerja dari kedua KPP Pratama yang benaung di Kanwil DJP Sumut I tersebut.
Acara yang berlangsung hangat dan penuh diskusi yang menarik ini diakhiri dengan penyerahan “Piagam Pajak 2025” oleh Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Kakanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan kepada perwakilan undangan yang hadir serta foto bersama.(*)









