SUMUTKINI.ID,Batubara-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53) sebagai tersangka dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024 pada Selasa, 2 September 2025.
Selain JM, Kejari Batubara juga menetapkan status tersangka kepada WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) yang menyewakan lembaga.
Keduanya menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar menjelaskan, kejahatan ketiga tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 442 juta lebih.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Oppon kepada wartawan Rabu, 3 September.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.


















