Kasus Penganiayaan Anak Di Labura, Tiga Bulan Bergulir Tersangka Tak Ditahan, Penyidik Bungkam

  • Bagikan
banner 468x60

Sumutkini.id, Labuhanbatu Utara – Penyidik dari Mapolres Labuhanbatu yang menangani kasus kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur IS (15), warga Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memilih bungkam saat di konfirmasi sejumlah media online, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Padahal, konfirmasi yang dilakukan sejumlah media online sudah dilakukan secara tertulis sejak Kamis, 2 Oktober 2025, terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Syafrida Dedek Nurwinda SH, selaku penyidik pembantu dalam kasus ini, melalui nomor handphone sesuai yang tertera di surat rujukan laporan polisi yang dikeluarkan Satreskrim Mapolres Labuhanbatu bernomor B/1102/VII/RES.1.6/2025/Reskrim.
Tidak adanya respon dan jawaban konfirmasi dari pihak penyidik kasus kekerasan terhadap anak ini, memperkuat indikasi kabar yang beredar di tengah masyarakat Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, tentang adanya dugaan keberpihakan pihak penyidik terhadap tersangka dalam kasus ini sejak awal bergulir pada Juli 2025 lalu.

Dugaan diperkuat dengan hingga kini tidak dilakukan penahanan kedua pelaku penganiayaan, yakni Isran Limbong alias Pak Sopi (50) dan Samuel Limbong (25). Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini bergulir bulan Juli 2025, atau hampir tiga bulan kasus ini berjalan.

Sikap penyidik yang enggan menjawab konfirmasi media untuk mempertanyakan alasan tidak ditahannya kedua tersangka, juga memperkuat isu yang beredar di dusun Sei Karet, Desa sei Apung, terkait adanya dugaan suap dalam kasus ini.

“Apakah pihak kepolisian juga sudah mendapat informasi yang beredar di masyarakat, tentang tersangka yang diduga tidak ditahan karena sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian ?,” demikian salah satu poin pertanyaan sejumlah media secara tertulis kepada Brigadir Polisi (Brigpol) Syafrida Dedek Nurwinda, yang dikirim pada Kamis, 2 Oktober 2025, namun urung dijawab hingga berita ini dirilis.

Selain itu, dari delapan poin pertanyaan sejumlah media yang ditujukan kepada penyidik Brigpol Dedek terkait kasus ini, juga terkait pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yang dinilai janggal oleh pihak keluarga dan tim advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu.

“Terkait tidak ditahannya kedua tersangka hingga saat ini, apakah dasarnya memang karena pasal yang diterapkan (pasal 80 ayat 1) atau ada penjelasan lain yang menjadi dasarnya (tidak ditahan) ?,” bunyi pertanyaan wartawan, namun seperti pertanyaan lainnya juga tidak direspon Dedek.

Sementara, dari informasi yang dikumpulkan media, dalam kasus ini pihak penyidik menerapkan pasal 80 ayat 1 terhadap kedua tersangka.
Konsekuensi penerapan pasal ini, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, memungkinkan keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun kurungan penjara.

“Harusnya hemat kami pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak, ini penganiayaan berat, kepala korban robek karena benturan. Dan poin pentingnya, ini dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh lebih dari satu orang dewasa atau dikeroyok. Harusnya ditahan. Ada apa dengan polisi dalam kasus ini ?,” ungkap Ketua LPA Labuhanbatu, M Azhar Harahap, Selasa (7/10/2025).

Terpisah, praktisi hukum sekaligus Ketua Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Yarham Dalimunthe SH, yang diminta pandangan hukum terkait kasus ini juga mengecam sikap kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus berat. Apalagi tindak kekerasan dilakukan oleh orang dewasa dan terindikasi dilakukan secara bersama-sama.

“Kekerasan terhadap anak wajib ditahan pelakunya. Tidak ada alasan polisi tidak menahannya. Apalagi seperti kasus penganiayaan IS ini, jika memang dilakukan secara bersama oleh dua orang dewasa terhadap anak di bawah umur,” tegas Yarham kepada media, Selasa (30/9/2025).

Ditambahkan Yarham, tindakan kedua pelaku secara hukum juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan karena dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan.

“Jika kekerasan memang dilakukan lebih dari satu orang dengan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) yang sama, itu artinya tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.

Menanggapi adanya informasi yang diperoleh LPA Labuhanbatu yang memisahkan berkas kasus kedua tersangka (split), menurut Yarham, jika hal itu benar dilakukan penyidik maka bisa diduga ada upaya menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Jelas kita jadi menduga ada apa penyidik memisah berkas kedua tersangka, jika bukan untuk menghindari pasal pengeroyokan dalam kasus ini. Tujuannya bisa jadi agar tersangka juga tidak ditahan,” tambahnya.

Pihak keluarga korban sendiri hingga kini terus menuntut keadilan agar pelaku ditahan.

Apalagi, menurut pihak ibu korban, Bertarawati Banjarnahor, saat ini tersangka bebas berkeliaran di desa Sei Apung, hingga menyebabkan korban trauma.
“Anak saya jadi takut dipukuli lagi oleh mereka (tersangka), apalagi banyak yang sudah sampai ke telinga kami kabar, mereka sesumbar tak bisa ditahan polisi,” ujarnya kepada media, Senin (6/10/2025).

Pihak media sendiri hingga kini masih menunggu konfirmasi dari penyidik yang menangani kasus ini terkait alasan tidak ditahannya kedua tersangka.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *