Kasus Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Direktur RSUD Rantauprapat Adi Subrata Dan Tujuh Orang Lainnya Diperiksa Penyidik

  • Bagikan
banner 468x60

Sumutkini.id, Labuhanbatu – Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Rantauprapat, dr Adi Subrata diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu, pada Senin, 27 Oktober 2025, terkait kasus bayi meninggal dalam kandungan.

Pemanggilan dan pemeriksaan Adi Subrata itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu / Polda Sumut tanggal 11 Oktober 2025 atas laporan warga Rantauprapat, Pariadi (39).

Example 300x600

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Senin, 27 Oktober 2025, pemanggilan Adi Subrata terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang mati.

Pantauan wartawan, Adi Subrata mendatangi Mapolres sekira pukul 13.10 WIB hingga pukul 15.00 WIB bersama Kabag Kesekretariatan, dr Nauli.

Direktur RSUD itu sempat terlihat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Aipda Lamroh Sinaga, diruangan unit idik ll Mapolres Labuhanbatu.

Selain Adi Subrata, sejumlah nama juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yakni, Kepala Puskesmas Poned Rantauprapat, Nina Oktaviana, Bidan Vena, Nuraini dan Dr Ainal, Fiena Erice Dalimunthe, Aryeni Rahim, Nurul Octaviana Hasibuan.

Diberitakan sebelumnya, Pariadi alias Adi (39) warga Kelurahan Sirandorung, mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis.

Ayah 4 anak itu mendatangi Mapolres Labuhanbatu didampingi kuasa hukum dari lembaga perlindungan anak (LPA), Yarham Dalimunthe, S.H, Nursriani, S.H dan Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H, M.H, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dijelaskan Yarham, kronologis kejadian berawal dari istri kliennya inisial SH (39) yang sedang hamil 9 bulan, mendatangi RSUD Rantauprapat, pada Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, untuk memeriksakan kandungan.

“Di rumah sakit, klien kami diberitahu oleh petugas medis yang bertugas saat itu jika belum ada pembukaan jalan untuk melahirkan dan berkata ‘orang bapak mau nunggu atau pulang saja karena belum adanya pembukaan jalan untuk melahirkan’.

Mendengar itu klien kami dan istrinya pun mengambil inisiatif untuk pulang kerumah,” jelas Yarham.

Namun, sesampainya di rumah, lanjut Yarham, sekira pukul 12.00 WIB, istri kliennya mengalami sakit pada kandungan.

Melihat situasi itu, Yarham menyebut kliennya berinisiatif untuk membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal emergensi dasar) Kota Rantauprapat.

“Tiba di Puskesmas sekira pukul 12.45 WIB dan sekira pukul 12.55 WIB petugas medis yang bertugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kandungnya istri klien kami dan menerangkan jika kandungan istri klien kami buka satu, dan menanyakan kepada klien kami apakah mau pulang atau menunggu karena pemeriksaan berlaku empat jam sekali, dan atas inisiatif klien kami sendiri dan istrinya pun menunggu di Puskesmas tersebut,” sebutnya.

Dilanjutkannya, sekira pukul 17.00 WIB, pelapor menemui petugas medis dan mempertanyakan apakah istrinya sudah bisa diperiksa, karena sudah sesuai dengan waktu pemeriksaan yang disebutkan sebelumnya.

“Istri klien kami kembali dilakukan pemeriksaan kandungannya dan didapat keterangan dari petugas medis jika kandungannya sudah buka dua dan terdengar oleh klien kami dari bisikan antar mereka petugas medis yang bertugas mengatakan jika jantung janin bayi dalam kandungan istri klien kami itu lemah,” sebutnya.

Diuraikan Yarham lagi, menurut penjelasan kliennya, petugas medis pada saat itu terdengar berkata kepada petugas medis lainnya untuk menelepon seseorang bernama Vena.

Belakangan diketahui, kak Vena yang disebut oleh petugas medis tersebut, merupakan bidan penanggung jawab pada saat itu.

“Dan saat itu terdengar oleh klien kami dari sambungan telpon mereka jika Bidan Vena berkata sebentar lagi datang. Akan tetapi tidak juga kunjung datang ke lokasi Puskesmas PONED Rantauprapat,” jelas Yarham lagi.

Sekira pukul 17. 45 WIB, petugas medis yang bertugas saat itu kembali menelpon bidan Vena dan mengatakan jantung janin dalam kandungan pasien semakin lemah.

Ironisnya, urai Yarham, bidan Vena justru mengatakan belum bisa datang dengan alasan hujan, dan menyarankan untuk menelepon ambulance.

“Atas inisiatif dari klien kami kemudian klien kami pun menjemput bidan Vena kerumahnya di Aek Matio menggunakan becak dan tiba dirumahnya dan kemudian membawanya menuju Puskesmas Poned, dan setibanya klien kami mobil ambulance juga sudah tiba di lokasi Puskesmas, dan saat itu Bidan Vena masuk ke dalam ruangan dan setelah itu berkata ‘Ayok bawa aja ke rumah sakit’. Dan setelah itu istri pelapor pun dibawa ke RSUD Rantauprapat didampingi oleh tiga orang petugas medis dan tiba di RSUD Rantauprapat sekira pukul 19.20 WIB,” paparnya lagi.

Setibanya di RSUD Rantauprapat, tegas Yarham, istri kliennya dibawa menuju ruang pemeriksaan dan kliennya saat itu menuju ke depan untuk mengurus administrasi, sedangkan istri kliennya didampingi oleh adik dan mertuanya diruangan pemeriksaan.

“Sekira pukul 21.00 WIB klien kami mendapat informasi dari Dokter Ainal yang bertugas pada saat itu jika bayi yang berada didalam kandungan istri klien kami telah meninggal dunia,” tegasnya.

Berdasarkan penjelasan dari Dokter Ainal, sambungnya, kliennya mengambil keputusan jika menunggu kelahiran bayinya melalui proses normal tanpa harus dilakukan operasi.

“Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.10 WIB bayi yang sudah meninggal didalam kandungan istri klien kami dilahirkan dalam keadaan normal. Padahal, berdasarkan konsultasi rutin yang dilakukan oleh istri klien kami di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh Dokter Tun Ali Ibrahim, SpOG, bahwa janin dalam keadaan sehat dan kondisi Ibu juga dalam keadaan sehat,” pungkasnya.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *