Jawab Keluhan Masyarakat, Rico Waas Turunkan Tarif Parkir Mobil dan Motor

  • Bagikan
Wali Kota Medan, Rico Waas saat mengumumkan penurunan tarif parkir tepi jalan, Rabu (25/2/2026). (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko Medan) resmi menurunka tarif parkir tepi jalan umum. kepastian itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026.

Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, berdasarkan Perwal tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Sementara, tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Ia mengatakan penyesuaian dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta evaluasi terhadap sistem parkir yang selama ini menuai keluhan.

Ia mengatakan penyesuaian dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta evaluasi terhadap sistem parkir yang selama ini menuai keluhan.

“Kita ingin tarif ini lebih ringan bagi masyarakat. Banyak masukan yang kami terima soal beban pengeluaran harian, termasuk parkir,” kata Rico Waas saat menyampaikan kebijakan itu di Balai Kota, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, penurunan tarif bukan satu-satunya perubahan. Pemko juga mulai mendorong pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Langkah itu disebut untuk memperjelas alur retribusi dan menekan potensi kebocoran.

“Dengan sistem digital, transaksi bisa lebih transparan. Kita ingin pengelolaan parkir ini lebih tertib dan terukur,” ujarnya.

Pemko juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi parkir tepi jalan. Rico menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terhadap jukir liar.

“Pengawasan akan kita perkuat. Kalau ada jukir yang tidak resmi atau memungut di luar ketentuan, tentu akan ditindak,” tegasnya.

Dalam aturan baru itu, jukir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan. Materi pelatihan mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara berinteraksi dengan pengguna jalan.

“Pelatihan ini jadi syarat. Kita tidak ingin ada lagi keluhan soal pelayanan yang kurang baik atau bersikap kasar,” ucap Rico.

Selain itu, Pemko Medan juga mengharuskan jukir untuk menandatangani surat pernyataan bebas narkoba. “Ini bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia berharap, penurunan tarif ini segera berlaku setelah proses sosialisasi selesai. Namun di lapangan, efektivitas kebijakan ini akan diuji pada konsistensi pengawasan, terutama di titik-titik rawan pungutan melebihi tarif resmi di sejumlah ruas jalan Kota Medan.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *