Edarkan Sabu dari Rumah, Residivis Narkoba Ditangkap

  • Bagikan
Dua pengedar sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Dua pria pengedar sabu-sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari sebuah rumah di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari dua pelaku, seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya mengatakan petugas turut mengamankan tiga paket sabu seberat 1,2 gram dari kedua pelaku. Ia mengatakan, awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

Example 300x600

“Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang pria. Lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar dengan menggunakan tangan kanannya,” kata AKBP Thommy.

Seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki berinisal A (31). Petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang berinisial SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,” sebutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *