SUMUTKINI.ID,LABUHANBATU-Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Hasilnya, empat orang pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan dari keempat pelaku, seorang diantaranya merupakan ayah korban sendiri. Ia menyebut, para pelaku ditangkap petugas, Kamis (2/10/2025).
AKBP Choky menjelaskan, kasus pencabulan terkuak setelah petugas mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang selama ini tinggal bersama ayahnya.
“Kami telah mengamankan empat tersangka. Yang paling mengejutkan adalah tersangka R, 49 tahun, yang merupakan ayah kandung korban, telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2020 hingga 2024,” ujar AKBP Choky.
AKBP Choky juga menjelaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban.
“Tiga tersangka lainnya yang turut diamankan adalah R (60) berprofesi sebagai dukun. Kemudan YS (36) yang merupakan teman ayah korban dan S (45) paman kandung korban.
Menurut keterangan polisi, perbuatan pencabulan oleh sang ayah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD. Bahkan, ayah kandung korban tersebut pernah melakukan kekerasan dan ancaman agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.
“Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita,” tambahnya.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan tersangka dukun berinisial R yang telah melakukan pencabulan. Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, justru terungkap fakta bahwa ayah kandung korban adalah orang yang pertama kali melakukan perbuatan keji tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone dan pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Karena salah satu pelaku adalah orang tua dan keluarga dekat korban, kami akan memberikan pemberatan hukuman, di mana ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tutup AKBP Choky.

















