Curi Iphone Lalu Ingin Perkosa Korbannya, Dayat Terancam Penjara 12 Tahun

  • Bagikan
Pelaku Hidayat Siregar alias Dayat (28) di Polres Asahan. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,ASAHAN-Setelah cukup lama buron, seorang pria bernama Hidayat Siregar alias Dayat (28) akhirnya berhadapan dengan Polres Asahan. Polisi menangkapnya usai melakukan nekat mencuri ponsel milik seorang wanita dan ingin memperkosa korbannya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan pelaku telah lama diburu setelah aksi kejahatannya dilaporkan korban pada 25 Juli 2025.

“Dia menjadi pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat,” ujar AKBP Revi, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Revi menjelaskan, polisi berhasil menangkap Dayat yang telah buron selama tiga bulan di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena terdesak kebutuhan uang untuk membeli narkoba. Ia memanfaatkan rumah korban yang kosong dan memanjat masuk dari pintu lantai dua.

“Setelah masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil ponsel korban. Ia melihat korban sendirian di kamar tidur,” katanya.

Melihat korban tertidur, Dayat membekap korban dengan kain dan berupaya melakukan pemerkosaan. Namun, korban melawan sekuat tenaga, memaksa pelaku melarikan diri sambil membawa iPhone merah milik korban.

“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah pelaku terlibat tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan,” ujar AKBP Revi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dayat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP. Dengan pasal itu, Dayat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *