SUMUTKINI.ID,MEDAN-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu menolak masuk dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA ke Indonesia, Jumat (24/10/2025). Petugas beralasan, paspor kedua warga Pakistan itu terdeteksi masuk dalam daftar buronan interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, kedua WNA tersebut tiba dengan penerbangan berbeda dan diperiksa petugas sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan, sistem keimigrasian mendeteksi paspor mereka berada dalam daftar pengawasan Interpol.
Pendalaman pun dilakukan oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Hasilnya, SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sedangkan GA tercatat sebagai pelaku pembunuhan. Setelah dikonfirmasi melalui Hotline Interpol, keduanya langsung dikenai tindakan penolakan masuk (Tolak Tangkal) dan diserahkan kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal,” kata Uray Arvian.
Uray Avian menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan petugas dalam menjaga kedaulatan negara.
“Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan pemeriksaan keimigrasian di TPI serta sinergi antar aparat keamanan dalam memastikan setiap individu yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan hukum dan tidak membahayakan stabilitas nasional.

















