Bea Cukai Sibolga Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Asal Vietnam

  • Bagikan
Bea Cukai Sibolga memusnahkan jutaan rokok ilegal, Kamis (6/11/2025). (istimewa)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,SIBOLGA-Kantor Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan terhadap 1,3 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai dan cukai palsu senilai Rp 1,8 miliar, Kamis (6/11/2025). Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga selama Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal memusnahkan dengan cara membakar di dalam tungku khusus. Selain rokok, petugas juga memusnahkan 14,4 liter minuman mengandung alkohol dengan cara menuangnya ke dalam tong logam.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti rokok ilegal yang totalnya mencapai 1.351.388 batang.

Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padangsidimpuan.

“Yang kita bakar ini sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal, tetapi ini baru sebagian. Sebagiannya lagi masih dalam proses,” kata Goodman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok ilegal tersebut berasal dari dua sumber, yakni impor dari Vietnam dan produksi lokal dari Pulau Jawa. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

“Rokok ilegal ini ada dua jenis, impor dan lokal. Yang lokal berasal dari Pulau Jawa, sedangkan yang impor berasal dari Vietnam,” ungkapnya.

Goodman berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan memutus mata rantai distribusi serta konsumsi rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *