SUMUTKINI.ID,BINJAI-Seorang pria berinisial FS (24) diciduk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Selasa (30/9/2025) di Jalan Teratai Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,4 gram.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelaku ditangkap saat menunggu pembelinya.
AKP Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
“Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang dicurigai,” ujar AKP Junaidi.
Menurutnya, pria tersebut ada meletakkan sesuatu ke tanah yang diduga sabu-sabu. Saat itu juga petugas menangkap terduga pelaku.
“Kepada petugas ia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidaba kurungan hingga 20 tahun.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

















