SUMUTKINI.ID,SIMALUNGUN-Seorang pria warga Kota Pematangsiantar berinisial RS (31) terpaksa berurusan dengan petugas dari Polres Simalungun. Sebabnya, RS tega mencuri sepeda motor milik temannya sendiri yang bernama Mulyadi Saragih (60).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di rumah kosong, di Perum Manutur Indah Resident 2, di Jalan Sibatu Batu, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa, (30/12/2025) dinihari.
Dimana, antara pelaku dan korban merupakan teman. MS sendiri merupakan warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Sedangkan, Mulyadi Saragih warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
AKP Herison menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut berawal antara korban dan pelaku dari bepergian dan beristirahat di rumah kosong tersebut.
“Korban sedang beristirahat bersama tersangka di rumah kosong tersebut. Namun, saat Mulyadi Saragih terbangun pada pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah raib,” kata AKP Herison dalam keterangannya, Rabu, (4/2/2026).
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur temannya, korban membuat laporan ke Polres Simalungun.
“Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 19 juta,” sebutnya.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Usai dilakukan pencarian selama 3 pekan, pelarian pelaku terhenti usai diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Petugas, berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI, Kota Pematang Siantar, Sabtu (31/1/2026) petang.
“Begitu sampai di TKP, kami langsung melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap AKP Herison.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” tutupnya.


















