SUMUTKINI.ID,ASAHAN-Dua warga Kecamatan Air Joman berinisial DGM dan WRS terancam hukuman mati usai diringkus petugas dari Polres Asahan, Minggu (9/11/2025). Keduanya ditangkap karena nekat mengedarkan 76 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Dusun Dua Desa Bangun Dari, Kecamatan Sei Silo.
”Dua pelaku ditangkap saat sedang membawa narkoba menggunakan mobil Nissan X-Trail Nopol BK 1899 YG,” ujar AKBP Revi.
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut mengamankan 76 kilogram sabu dalam bungkus plastik cream bertuliskan “Gold Leaf”.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional. Rencananya sabu itu akan dibawa ke wilayah Palembang untuk diserahkan kepada pria berinisial D alias B.
AKBP Revi mengungkapkan, ini merupakan pengiriman kedua yang dilakukan pelaku. Sebelumnya, mereka sukses membawa narkoba ke Palembang pada 28 Oktober lalu.
“Pada pengiriman pertama, mereka diupah Rp 114 juta. Ini merupakan yang kedua kali dan dijanjikan upah Rp 3 juta per bungkusnya,” ucap AKBP Revi.
Modus operandinya, pelaku akan menghubungi penjemput setibanya di Palembang. Mereka lalu memberitahukan lokasi mobil dan meninggalkannya beserta sabu di dalamnya untuk diambil penjemput.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dari UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


















