Bawa 2 Kg Kokain, Polres Tanjungbalai Ciduk 2 Pria

  • Bagikan
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,TANJUNGBALAI-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria berinisial TH alias T (33) dan I alias IL (50), Selasa (6/6/2026) malam di Jalan Masjid, Kelurahan Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 970,1 gram,” kata AKP Beringin Jaya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan kokain tersebut dari I alias IL. Mendengar pengakuan TH, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Dari tangan I alias IL, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1014,3 gram dan 1003,7 gram, serta sebuah ponsel,” tambahnya.

AKP Beringin mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti kokain dengan berat bersih 2988,1 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *