Bawa 1,5 Kilo Ganja, Polisi Tangkap Residivis Asal Tanah Karo

  • Bagikan
Pelaku BD alias JB beserta barang bukti saat diamankan di Polres Tanah Karo. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,KARO-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang residivis berinisial BD alias JB (58) . Kali ini, petugas meringkus JB lantaran membawa ganja kering seberat 1,5 kilogram.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, petugas menangkap JB di Jalan Simpang Empat Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (12/11/2025) pagi.

Ia mengatakan, penangkapan JB berawal dari laporan warga yang merasa adanya aktivitas yang mencurigakan dari sebuah gubuk di area tersebut.

“Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan JB, yang merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKBP Eko dalam keterangan tertulisnya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus ganja dari tangan pelaku. Kepada petugas, JB mengaku dirinya masih menyimpan ganja di Desa Beganding.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Dari pengukapan itu, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai 1.480,43 gram.

“Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatannya, petugas menjerat JB dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap AKBP Eko.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *