Ajakan Rujuk Ditolak, Suami di Paluta Bakar Istrinya

  • Bagikan
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Seorang pria berinisial HY alias SG (55), warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) tega membakar istrinya sendiri NS (53). Pemicunya, pelaku kesal lantaran korban menolak rujuk dan meminta cerai kepada dirinya.

Kasat Reskrim Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan kronologi peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku sudah merencanakannya dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut.

“Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka mengajak korban NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis,” sebut Iptu Bontor, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Bontor mengatakan bahwa korban berubah sikap dan perilaku. Dimana korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, pada saat diajak berbicara maka korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka.

“Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan “Kalau gitu mati aja kita berdua” sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya, menyiram minyak tersebut keseluh badan korban lalu tersangka memantikkan mancis tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertamax tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban,” jelas Bontor.

Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu.

“Sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban,” kata Bontor.

Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni satu buah botol air mineral ukuran 1,6 liter warna putih, satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu potong bra, warna hitam, satu potong baju daster warna merah tua motif bunga yang sudah robek dan sebagian bekas terbakar, sudah diamankan ke Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).”Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” sebut Bontor.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *