Diduga Korupsi Lahan, Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BPN

  • Bagikan
Kejati Sumatera Utara menahan dua eks pajabat BPN di Sumatera Utara terkait korupsi lahan. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, ASK dan Kepala BPN Deliserdang, ARL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry menyebut, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan IA Tanjung Gusta Medan.

Example 300x600

Jeffry menjelaskan, dari hasil penyelidikan, modus dugaan korupsi adalah persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan yang dikonversi dari HGU ke HGB kepada negara.

Selama masa jabatan para tersangka (2022–2024), mereka diduga menyetujui sertifikat kepada NDP padahal kewajiban 20% lahan belum dipenuhi.

Kemudian, lahan tersebut dikembangkan atau dijual oleh PT DMKR, sehingga negara kehilangan aset yang setara 20% dari luas lahan yang dikonversi. Jeffry menyebut, hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *