SUMUTKINI.ID,MEDAN-Tercatat 26 perempuan di Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti kepada wartawan, kemarin, di Medan.
Dwi Endah menjelaskan, data terbaru kasus TPPO tersebut berdasarkan kerja sama dengan Polda Sumut. Sedangkan, dari aplikasi Simponi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), terdapat 4 korban TPPO tambahan.
Selain itu, Dwi Endah juga bilang jumlah WNI yang berada di Kamboja mencapai 166.795 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen di antaranya berasal dari Sumatera Utara.
Namun, tidak semua berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Berdasarkan data pemerintah, terdapat 645 PMI ilegal di Kamboja, dan 141 orang di antaranya berasal dari Sumut.
“Bentuk TPPO tidak hanya terkait penjualan PMI, tetapi juga mencakup eksploitasi lain seperti asisten rumah tangga yang tidak digaji, pekerja anak, pekerja seks komersial, hingga praktek adopsi ilegal,” jelas Dwi, kemarin.
Ia menambahkan, tingginya jumlah PMI asal Sumut disebabkan letak geografis provinsi ini yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Kondisi tersebut membuat Sumut menjadi salah satu daerah sumber sekaligus jalur transit perdagangan manusia dari Pulau Jawa maupun Indonesia Timur.
“Beberapa daerah asal korban TPPO di Sumut antara lain Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Asahan,” ungkapnya.
Menurut Dwi, perempuan lebih rentan menjadi korban karena mudah terbuai iming-iming pekerjaan bergaji besar. Untuk mencegah kasus serupa, Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2025 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan bersama stakeholder terkait untuk memutus rantai perdagangan orang di Sumut,” tegasnya.


















