SUMUTKINI.ID-SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 2 pelaku peredaran sabu-sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu dengan total berat 35,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan menjelaskan kedua pelaku selalu memasarkan barang haram tersebut di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Henry.
Ia juga menjelaskan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut.
AKP Henry menuturkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkotika di Pasar 1A pada hari Sabtu, 7 Agustus 2025, sore. Mendapat laporan, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Dari pelaku Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram.
“Selain itu, dari Janu juga ditemukan 1 unit ponsel, 2 bal plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” ujarnya.
Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram.
Saat diinterogasi, kedua pelaku juga mengaku jika sabu-sabu tersebut miliknya. Seorang pelaku juga mengaku jika barang tersebut didapatnya dari seorang pria berisian P yang menjalani masa tahanan di Lapas Langkat.
Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas. “Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkap AKP Henry.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.


















