sumutkini.id, Banten – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar praktik curang pengoplosan beras di Kabupaten Serang, Banten. Diduga, praktik ini telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang yang diduga pemilik pabrik berinisial SU (46).
Selain itu, juga disita barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkapnya di Serang, Minggu (7/9/2025).
Modus yang digunakan tersangka, lanjut Condro, dengan membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram.
Beras yang sudah kotor dan berkutu itu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.
“Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin,” ujarnya.
Produk ilegal itu selanjutnya dijual oleh tersangka di toko nya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp98.200.
Selain mengamankan puluhan ton beras, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.***


















