Wakil Ketua DPRD Sumut Temukan Fakta Mengejutkan, 90 % Hutan di UPTD KPH Stabat Sudah Berubah Jadi Kebun Sawit

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi. (ist)
banner 468x60

SUMUTKINI.ID,MEDAN-Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) H Salman Alfarisi terkejut saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Stabat.

Disana, Politisi PKS itu menemukan fakta bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dilakukan secara masif. Alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit itu dilakukan baik di Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Salman mengatakan, berdasarkan penjelasan petugas KPH Stabat Sukendra dan Tanta, serta data yang ada ternyata lebih dari 90 persen kawasan hutan pada tiga fungsi tersebut telah berubah menjadi kebun sawit. Padahal, kawasan ini memiliki luasan yang sangat besar, yakni Hutan Lindung seluas 5.080 hektare, Hutan Produksi 23.938 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas 38.350 hektare.

Salman menilai kondisi ini sebagai alarm serius tata kelola kehutanan di Sumatera Utara. Menurutnya, alih fungsi tersebut jelas tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hutan Lindung ditetapkan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan dan tidak boleh dialihfungsikan, Hutan Produksi hanya boleh dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan, sementara Hutan Produksi Terbatas memiliki pembatasan ketat demi menjaga keseimbangan ekologi,” ujar Salman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, pengabaian fungsi hutan di kawasan hulu akan selalu dibayar mahal oleh masyarakat di hilir. Salman mengaitkan langsung kerusakan hutan tersebut dengan meningkatnya bencana banjir dan longsor yang kerap melanda Tanjung Pura, Besitang, dan wilayah sekitarnya.

“Jika hulu rusak, maka banjir di hilir bukan sekadar musibah alam, tetapi juga akibat dari kelalaian tata kelola,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salman juga menyoroti kondisi hutan konservasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, yang berdasarkan laporan lapangan telah banyak mengalami pembalakan liar. Menurutnya, persoalan kehutanan tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah tanpa pengawasan yang efektif.

Sebagai bentuk kritik yang konstruktif, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuka ruang pembahasan lintas sektor guna mengembalikan fungsi hutan secara bertahap dan terukur.

“Solusinya harus menyeluruh, penegakan hukum yang adil dan tegas, reboisasi dalam skala besar, serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar menjadi penjaga, bukan korban kerusakan hutan,” ujar Salman.

Ia menegaskan bahwa penyelamatan hutan adalah bagian dari ikhtiar melindungi keselamatan rakyat, dan menjadi tanggung jawab moral pemerintah agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *